Kamis, 04 Mei 2017

MANJEMEN LIKUIDITAS DAN MANAJEMEN GAP



NAMA            : DESY KURNIANSIH
NPM               : 1401270079

MANAJEMEN LIKUIDITAS DAN MANAJEMEN GAP

A.    Manajemen Likuiditas
1.      Sisi Penghimpunan Dana
a.       Produk Giro, misalnya dengan media penarikan berupa cek atau bilyet giro, memang dimaksudkan untuk kemudahan nasabah melakukan transaksi, baik menerima uang atau membayar uang kepada mitranya.
b.      Produk tabungan relative lama mengendap di bank karena tidak menggunakan alat tarik cek dan bilyet giro.
c.       Produk deposito relative lebih dapat diprediksi waktu mengendapnya karena telah jelas tenornya.

B.     Sisi Penyaluran Dana
1.      Pembiayaan consumer biasanya ditawarkan dengan menggunakan akad murabahah atau akad ijarah. Untuk pembiayaan consumer multiguna, dikembangkan pula produk berdasarkan fatwa pembiayaan multi jasa dengan jangka waktu satu tahun.
2.      Pembiayaan modal kerja  biasanya ditawarkan dengan menggunakan akad murabahah untuk pengadaan barang, akad ijarah untuk pengadaan jasa, atau akad mudharabah untuk membiayai bisnis yang mempunyai tingkat prediktabilitas hasil yang akurat.
3.      Pembiayaan investasi biasanya ditawarkan dengan menggunakan murabahah, IMBT, mudharabah, atau musyarakah mutanaqisah.

C.     Gap Likuiditas
Gap likuiditas adalah selisih antara outstanding asset dengan liabilitas, atau secara dinamis, selisih antara perubahan asset dan liabilitas.


D.    Manajemen Gap Likuiditas
Secara umum manajemen likuiditas dilakukan dengan :
-          Bila terjadi kekurangan likuiditas, Bank Syariah mencari dana antara lain :
i.        Menjual asset likuidnya agar mendapat likuiditas dam hal bank syariah memiliki asset likuid.
ii.      Menerima penempatan dana/likuditas dari bank syariah lain atau institusi/individu lain secara syariah dalam hal :
1.      Bank syariah tidak memiliki asset likuid yang dapat dijual, atau
2.      Secara ekonomis lebih menguntungkan melakukan (ii) daripada (i), atau
3.      Secara ekonomis lebih menguntungkan melakukan kombinasi (i) dan (ii).
-          Bila terjadi kelebihan likuiditas, bank syariah menempatkan dana antara lain dengan :
i.        Membeli asset likuid agar likuiditasnya produktif
ii.      Menempatkan dana ke Bank Syariah lain atau institusi lain secara syariah dalam hal :
1.      Tidak tersedia asset likuid syariah di pasar, atau
2.      Secara ekonomis lebih menguntungkan melakukan (ii) daripada (i)
3.      Secara ekonomis lebih menguntungkan melakukan kombinasi (i) dan (ii).

E.     Instrument Manajenem Likuiditas
1.      Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)
2.      Deposito Antar-Bank Syariah
3.      Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank Syariah (SIMA)
4.      Fasilitas Bank Indonesia Syariah (FASBIS)
5.      Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek Bagi Bank Syariah (FPJPS)
6.      Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah (FLIS).

F.      Manajemen Gap
Salah satu bagian penting dalam ALMA adalah Gap Manegement. Gap adalah perbedaan antara jatuh tempo pricing dari assets dan liabilities dalam jangka waktu tertentu, sedangkan Gap Manajemen merupakan suatu strategi untuk memaksimalkan NIM (Net Income Marjin) melalui siklus pricing.

Jumat, 28 April 2017

GIRO SYARIAH, TABUNGAN SYARIAH, DEPOSITO SYARIAH DAN SISTEM PERHITUNGAN BAGI HASIL SISI PENDANAAN

NAMA            : DESY KURNIANSIH
NPM               : 1401270079

GIRO SYARIAH, TABUNGAN SYARIAH, DEPOSITO SYARIAH
DAN
SISTEM PERHITUNGAN BAGI HASIL SISI PENDANAAN

ü   Giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.
ü   Ketentuan giro wadiah :
-          Dana wadiah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin pembayaran kembali nominal dana wadiah tersebut.
-          Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan meemberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
-          Pemilik dana wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu, baik sebagian ataupun seluruhnya.
ü   Giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
ü   Ketentuan umum giro berdasarkan mudharabah sebagai beriku :
-          dalam transaksi, nasabah bertindak sebagai shahibulmaal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
-          Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah  dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
-          Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunao dan bukan piutang.
-          Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk akad pembukaan rekening.
-          Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
-          Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
ü   Tabungan syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
ü   Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai kehendak pemiliknya.
ü   Ketentuan umum tabungan wadiah :
-          Tabungan wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
-          Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau tanggungan bank, sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
-          Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insentif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.
ü   Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
ü   Ketentuan umum tabungan mudharabah :
-          Dalam transaksi, nasabah bertindak sebagai shahibul maal dan bank bertindak sebagai mudharib.
-          Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
-          Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
-          Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dlam bentuk akad pembukaan rekening.
-          Bank sebagai mudharib menutup biaya opersional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan

Minggu, 23 April 2017

MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH DAN PENETAPAN MARGIN KEUNTUNGAN DAN NISBAH BAGI HASIL

NAMA            :   DESY KURNIANSIH
NPM               :   1401270079
KELAS           : VI-B  PAGI PERBANKAN SYARIAH
BUKU            :   BANK ISLAM ; ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN (Edisi 5)
PENULIS       :   Ir. Adiwarman A. Karim , S.E , MBA . M.A.E.P
A.    MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH
Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank.
Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda.
Bank syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syari’ah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain. Seperti withdrawal risk, fiduciary risk, dan displaced commercial risk.
B.     PENETAPAN MARGIN KEUNTUNGAN DAN NISBAH BAGI HASIL DARI SISI PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN
Bank merupakan lembaga keuangan komersil. Penetapan tingkat keuntungan dan nisbah bagi hasil ditentukan dengan orientasi agar perbankan dapat memperoleh return yang maksimal. Return yang maksimal berdampak pada semakin tingginya tingkat bagi hasil yang akan diperoleh oleh pemilik dana pihak ketiga (investor, nasabah pendanaan)
Marjin keuntungan diterapkan terhadap produk – produk pembiayaan berbasis Natural Certainty Contracts (NCC), yakni akad yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing), seperti pembiayaan dengan akad murabahah, ijarah, ijarah muntahia bit tamlik, salam dan istishna. margin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun peritungan marjin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun perhitungan marjin keuntungan.
Nisbah bagi hasil diterapkan terhadap produk – produk pembiayaan yang berbasis Natural Uncertainty Contracts (NUC), yaitu akad bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan  (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing), seperti mudharabah dan musyarakah. Penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan ditentukan dengan mempertimbangkan sebagai berikut.

Rabu, 05 April 2017

JENIS JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH



NAMA            : DESY KURNIANSIH
KELAS           : VI B PBS PAGI
NPM               : 1401270079


JENIS-JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

Ada enam jenis-jenis pembiayaan bank syariah, diantaranya adalah :
-          Pembiayaan modal kerja syariah
-          Pembiayaan investasi syariah
-          Pembiayaan konsumtif syariah
-          Pembiayaan sindikasi
-          Pembiayaan berdasarkan  take over
-          Pembiayaan Letter Of Credit (L/C)

1.      Pembiayaan modal kerja syariah (konsep)
-          Modal kerja (working capital assets), yaitu modal lancer yang dipergunakan untuk mendukung operasional perusahaan, contoh : pembayaran upah buruh.
-          Modal kerja Brutto (gross working capital), yaitu keseluruhan dari jumlah aktiva lancer (current asset).
-          Modal kerja Netto (net working capital), yaitu kelebihan aktiva lancar atas utang lancar.

Penggolongan modal kerja :
-          Permanen : berasal dari modal sendiri atau pembiayaan jangka panjang. Sumber pelunasan berasal dari laba bersih setelah pajak ditambah dengan penyusustan.
-          Seasonal : bersumber dari modal jangka pendek, dengan sumber pelunasan dari hasil penjualan atau penerimaan hasil, tagihan termin.

Unsur-unsur modal kerja permanen :
-          Kas  
-          Piutang dagang
-          Persediaan bahan baku

Analisis pembiayaan modal kerja :
-          Jenis usaha
-          Skala usaha
-          Tingkat kesulitan usaha yang dijalankan
-          Karakter transaksi dalam sector usaha yang akan dibiayai

Jenis akad yang digunakan dalam pembiayaan modal kerja :
-          PMK Mudharabah
-          PMK Istishna
-          PMK Salam
-          PMK Murabahah
-          PMK Ijarah

Analisis penetapan pembiayaan modal kerja :
-          Jenis proyek
-          Jenis kontrak proyek
-          Kelayakan proyek mendapatkan pembiayaan
-          Jika tidak memiliki proyek, ditinjau dari jenis barang.

2.      Pembiayaan Investasi Syariah, adalah penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan di kemudian hari.
3.      Pembiayaan konsumtif syariah, adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha. Dengan demikian maksudnya adalah : jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan di luar usaha dan umumnya bersifat perseorangan.
Jenis akad dalam produk pembiayaan syariah :
-          Pembiayaan konsumen Akad Mudharabah
-          Pembiayaan konsumen Akad IMBT
-          Pembiayaan konsumen Akad Ijarah
-          Pembiayaan konsumen Akad Istishna
-          Pembiayaan konsumen Akad Qard+Ijarah.
4.      Pembiayaan Sindikasi, adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk satu objek pembiayaan tertentu.
5.      Pembiayaan berdasarkan Take Over, dalam pembiayaan ini, bank syariah mengklasifikasikan hutang nasabah kepada bank konvensional menjadi dua macam, yaitu : hutang pokok plus bunga dan hutang pokok saja.
6.      Pembiayaan Letter Of Credit (L/C), adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah.



(SUMBER BUKU)