Minggu, 23 April 2017

MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH DAN PENETAPAN MARGIN KEUNTUNGAN DAN NISBAH BAGI HASIL

NAMA            :   DESY KURNIANSIH
NPM               :   1401270079
KELAS           : VI-B  PAGI PERBANKAN SYARIAH
BUKU            :   BANK ISLAM ; ANALISIS FIQIH DAN KEUANGAN (Edisi 5)
PENULIS       :   Ir. Adiwarman A. Karim , S.E , MBA . M.A.E.P
A.    MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH
Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank.
Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda.
Bank syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syari’ah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain. Seperti withdrawal risk, fiduciary risk, dan displaced commercial risk.
B.     PENETAPAN MARGIN KEUNTUNGAN DAN NISBAH BAGI HASIL DARI SISI PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN
Bank merupakan lembaga keuangan komersil. Penetapan tingkat keuntungan dan nisbah bagi hasil ditentukan dengan orientasi agar perbankan dapat memperoleh return yang maksimal. Return yang maksimal berdampak pada semakin tingginya tingkat bagi hasil yang akan diperoleh oleh pemilik dana pihak ketiga (investor, nasabah pendanaan)
Marjin keuntungan diterapkan terhadap produk – produk pembiayaan berbasis Natural Certainty Contracts (NCC), yakni akad yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing), seperti pembiayaan dengan akad murabahah, ijarah, ijarah muntahia bit tamlik, salam dan istishna. margin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun peritungan marjin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun perhitungan marjin keuntungan.
Nisbah bagi hasil diterapkan terhadap produk – produk pembiayaan yang berbasis Natural Uncertainty Contracts (NUC), yaitu akad bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan  (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing), seperti mudharabah dan musyarakah. Penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan ditentukan dengan mempertimbangkan sebagai berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar