NAMA : DESY KURNIANSIH
NPM : 1401270079
KELAS : VI-B PAGI
PERBANKAN SYARIAH
BUKU : BANK ISLAM ; ANALISIS FIQIH DAN
KEUANGAN (Edisi 5)
PENULIS : Ir. Adiwarman A.
Karim , S.E , MBA . M.A.E.P
A. MANAJEMEN
RESIKO BANK SYARIAH
Risiko yaitu suatu
kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan
kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Risiko
dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat
diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated)
yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank.
Secara umum,
risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian
besar. Yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko
yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip
syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko
operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah.
Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank
syariah pun menjadi berbeda.
Bank syariah juga harus
menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko muncul karena isi neraca
bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi
hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syari’ah menambah
kemungkinan munculnya risiko-risiko lain. Seperti withdrawal risk,
fiduciary risk, dan displaced commercial risk.
B. PENETAPAN
MARGIN KEUNTUNGAN DAN NISBAH BAGI HASIL DARI SISI PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN
Bank merupakan lembaga keuangan komersil. Penetapan tingkat keuntungan dan
nisbah bagi hasil ditentukan dengan orientasi agar perbankan dapat memperoleh return
yang maksimal. Return yang maksimal berdampak pada semakin tingginya tingkat bagi hasil yang
akan diperoleh oleh pemilik dana pihak ketiga (investor, nasabah pendanaan)
Marjin keuntungan diterapkan terhadap produk – produk
pembiayaan berbasis Natural Certainty Contracts (NCC), yakni akad yang
memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun
waktu (timing), seperti pembiayaan dengan akad murabahah, ijarah,
ijarah muntahia bit tamlik, salam dan istishna.
margin
keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun peritungan
marjin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun
perhitungan marjin keuntungan.
Nisbah bagi hasil diterapkan terhadap produk – produk pembiayaan yang
berbasis Natural Uncertainty Contracts (NUC), yaitu akad bisnis yang
tidak memberikan kepastian pendapatan (return),
baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing), seperti mudharabah
dan musyarakah.
Penetapan
nisbah bagi hasil pembiayaan ditentukan dengan mempertimbangkan sebagai
berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar