NAMA :
DESY KURNIANSIH
NPM :
1401270079
GIRO
SYARIAH, TABUNGAN SYARIAH, DEPOSITO SYARIAH
DAN
SISTEM
PERHITUNGAN BAGI HASIL SISI PENDANAAN
ü
Giro wadiah adalah giro
yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat
dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.
ü
Ketentuan giro wadiah :
-
Dana wadiah dapat
digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin
pembayaran kembali nominal dana wadiah tersebut.
-
Keuntungan atau kerugian
dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik
dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan
meemberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana
masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
-
Pemilik dana wadiah dapat
menarik kembali dananya sewaktu-waktu, baik sebagian ataupun seluruhnya.
ü
Giro mudharabah adalah
giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
ü
Ketentuan umum giro
berdasarkan mudharabah sebagai beriku :
-
dalam transaksi, nasabah
bertindak sebagai shahibulmaal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai
mudharib atau pengelola dana.
-
Dalam kapasitasnya
sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan
mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
-
Modal harus dinyatakan
dengan jumlahnya, dalam bentuk tunao dan bukan piutang.
-
Pembagian keuntungan
harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk akad pembukaan
rekening.
-
Bank sebagai mudharib
menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang
menjadi haknya.
-
Bank tidak diperkenankan
mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
ü
Tabungan syariah adalah
tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
ü
Tabungan wadiah merupakan
tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang
harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai kehendak pemiliknya.
ü
Ketentuan umum tabungan
wadiah :
-
Tabungan wadiah merupakan
tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap
saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
-
Keuntungan atau kerugian
dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau tanggungan
bank, sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung
kerugian.
-
Bank dimungkinkan
memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insentif selama tidak
diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.
ü
Tabungan mudharabah
adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
ü
Ketentuan umum tabungan
mudharabah :
-
Dalam transaksi, nasabah
bertindak sebagai shahibul maal dan bank bertindak sebagai mudharib.
-
Dalam kapasitasnya
sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya
mudharabah dengan pihak lain.
-
Modal harus dinyatakan
dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
-
Pembagian keuntungan
harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dlam bentuk akad pembukaan
rekening.
-
Bank sebagai mudharib
menutup biaya opersional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang
menjadi haknya.
Bank tidak
diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar