Jumat, 28 April 2017

GIRO SYARIAH, TABUNGAN SYARIAH, DEPOSITO SYARIAH DAN SISTEM PERHITUNGAN BAGI HASIL SISI PENDANAAN

NAMA            : DESY KURNIANSIH
NPM               : 1401270079

GIRO SYARIAH, TABUNGAN SYARIAH, DEPOSITO SYARIAH
DAN
SISTEM PERHITUNGAN BAGI HASIL SISI PENDANAAN

ü   Giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.
ü   Ketentuan giro wadiah :
-          Dana wadiah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin pembayaran kembali nominal dana wadiah tersebut.
-          Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan meemberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.
-          Pemilik dana wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu, baik sebagian ataupun seluruhnya.
ü   Giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
ü   Ketentuan umum giro berdasarkan mudharabah sebagai beriku :
-          dalam transaksi, nasabah bertindak sebagai shahibulmaal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
-          Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah  dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
-          Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunao dan bukan piutang.
-          Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk akad pembukaan rekening.
-          Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
-          Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
ü   Tabungan syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
ü   Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai kehendak pemiliknya.
ü   Ketentuan umum tabungan wadiah :
-          Tabungan wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
-          Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau tanggungan bank, sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
-          Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insentif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.
ü   Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
ü   Ketentuan umum tabungan mudharabah :
-          Dalam transaksi, nasabah bertindak sebagai shahibul maal dan bank bertindak sebagai mudharib.
-          Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
-          Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
-          Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dlam bentuk akad pembukaan rekening.
-          Bank sebagai mudharib menutup biaya opersional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar