Rabu, 05 April 2017

JENIS JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH



NAMA            : DESY KURNIANSIH
KELAS           : VI B PBS PAGI
NPM               : 1401270079


JENIS-JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

Ada enam jenis-jenis pembiayaan bank syariah, diantaranya adalah :
-          Pembiayaan modal kerja syariah
-          Pembiayaan investasi syariah
-          Pembiayaan konsumtif syariah
-          Pembiayaan sindikasi
-          Pembiayaan berdasarkan  take over
-          Pembiayaan Letter Of Credit (L/C)

1.      Pembiayaan modal kerja syariah (konsep)
-          Modal kerja (working capital assets), yaitu modal lancer yang dipergunakan untuk mendukung operasional perusahaan, contoh : pembayaran upah buruh.
-          Modal kerja Brutto (gross working capital), yaitu keseluruhan dari jumlah aktiva lancer (current asset).
-          Modal kerja Netto (net working capital), yaitu kelebihan aktiva lancar atas utang lancar.

Penggolongan modal kerja :
-          Permanen : berasal dari modal sendiri atau pembiayaan jangka panjang. Sumber pelunasan berasal dari laba bersih setelah pajak ditambah dengan penyusustan.
-          Seasonal : bersumber dari modal jangka pendek, dengan sumber pelunasan dari hasil penjualan atau penerimaan hasil, tagihan termin.

Unsur-unsur modal kerja permanen :
-          Kas  
-          Piutang dagang
-          Persediaan bahan baku

Analisis pembiayaan modal kerja :
-          Jenis usaha
-          Skala usaha
-          Tingkat kesulitan usaha yang dijalankan
-          Karakter transaksi dalam sector usaha yang akan dibiayai

Jenis akad yang digunakan dalam pembiayaan modal kerja :
-          PMK Mudharabah
-          PMK Istishna
-          PMK Salam
-          PMK Murabahah
-          PMK Ijarah

Analisis penetapan pembiayaan modal kerja :
-          Jenis proyek
-          Jenis kontrak proyek
-          Kelayakan proyek mendapatkan pembiayaan
-          Jika tidak memiliki proyek, ditinjau dari jenis barang.

2.      Pembiayaan Investasi Syariah, adalah penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan di kemudian hari.
3.      Pembiayaan konsumtif syariah, adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha. Dengan demikian maksudnya adalah : jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan di luar usaha dan umumnya bersifat perseorangan.
Jenis akad dalam produk pembiayaan syariah :
-          Pembiayaan konsumen Akad Mudharabah
-          Pembiayaan konsumen Akad IMBT
-          Pembiayaan konsumen Akad Ijarah
-          Pembiayaan konsumen Akad Istishna
-          Pembiayaan konsumen Akad Qard+Ijarah.
4.      Pembiayaan Sindikasi, adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk satu objek pembiayaan tertentu.
5.      Pembiayaan berdasarkan Take Over, dalam pembiayaan ini, bank syariah mengklasifikasikan hutang nasabah kepada bank konvensional menjadi dua macam, yaitu : hutang pokok plus bunga dan hutang pokok saja.
6.      Pembiayaan Letter Of Credit (L/C), adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah.



(SUMBER BUKU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar