NAMA :
DESY KURNIANSIH
KELAS :
VI B PBS PAGI
NPM :
1401270079
JENIS-JENIS
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Ada
enam jenis-jenis pembiayaan bank syariah, diantaranya adalah :
-
Pembiayaan modal kerja syariah
-
Pembiayaan investasi syariah
-
Pembiayaan konsumtif syariah
-
Pembiayaan sindikasi
-
Pembiayaan berdasarkan take over
-
Pembiayaan Letter Of Credit (L/C)
1. Pembiayaan
modal kerja syariah (konsep)
-
Modal kerja (working capital assets),
yaitu modal lancer yang dipergunakan untuk mendukung operasional perusahaan,
contoh : pembayaran upah buruh.
-
Modal kerja Brutto (gross working
capital), yaitu keseluruhan dari jumlah aktiva lancer (current asset).
-
Modal kerja Netto (net working capital),
yaitu kelebihan aktiva lancar atas utang lancar.
Penggolongan
modal kerja :
-
Permanen : berasal dari modal sendiri
atau pembiayaan jangka panjang. Sumber pelunasan berasal dari laba bersih
setelah pajak ditambah dengan penyusustan.
-
Seasonal : bersumber dari modal jangka
pendek, dengan sumber pelunasan dari hasil penjualan atau penerimaan hasil,
tagihan termin.
Unsur-unsur
modal kerja permanen :
-
Kas
-
Piutang dagang
-
Persediaan bahan baku
Analisis
pembiayaan modal kerja :
-
Jenis usaha
-
Skala usaha
-
Tingkat kesulitan usaha yang dijalankan
-
Karakter transaksi dalam sector usaha
yang akan dibiayai
Jenis
akad yang digunakan dalam pembiayaan modal kerja :
-
PMK Mudharabah
-
PMK Istishna
-
PMK Salam
-
PMK Murabahah
-
PMK Ijarah
Analisis
penetapan pembiayaan modal kerja :
-
Jenis proyek
-
Jenis kontrak proyek
-
Kelayakan proyek mendapatkan pembiayaan
-
Jika tidak memiliki proyek, ditinjau
dari jenis barang.
2. Pembiayaan
Investasi Syariah, adalah penanaman dana dengan maksud untuk memperoleh
imbalan/manfaat/keuntungan di kemudian hari.
3. Pembiayaan
konsumtif syariah, adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang
maupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha. Dengan demikian
maksudnya adalah : jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan di luar usaha
dan umumnya bersifat perseorangan.
Jenis
akad dalam produk pembiayaan syariah :
-
Pembiayaan konsumen Akad Mudharabah
-
Pembiayaan konsumen Akad IMBT
-
Pembiayaan konsumen Akad Ijarah
-
Pembiayaan konsumen Akad Istishna
-
Pembiayaan konsumen Akad Qard+Ijarah.
4. Pembiayaan
Sindikasi, adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga
keuangan bank untuk satu objek pembiayaan tertentu.
5. Pembiayaan
berdasarkan Take Over, dalam pembiayaan ini, bank syariah mengklasifikasikan
hutang nasabah kepada bank konvensional menjadi dua macam, yaitu : hutang pokok
plus bunga dan hutang pokok saja.
6. Pembiayaan
Letter Of Credit (L/C), adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka
memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar