Jumat, 24 Februari 2017

TEORI PERTUKARAN DAN PENCAMPURAN SERTA AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH

NAMA            : DESY KURNIANSIH
NPM               : 1401270079
KELAS           : VI B PBS PAGI

TEORI PERTUKARAN DAN PENCAMPURAN SERTA AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH

Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh, kontrak/akad dapat dibagi 2, yaitu : Natural Certainty Contracts dan Natural Uncertainty Contracts.
-       Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu. Cash Flownya dapat diprediksi dan By nature menawarkan return yang tetap (fixed and determined).
Contoh nya adalah : kontrak jual-beli dan sewa-menyewa.
-       Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah maupun waktunya.
Contohnya adalah : kontrak investasi.

A.  TEORI PERTUKARAN
1.      Objek Pertukaran
-          ‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasa
-          Dayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga

2.      Waktu pertukaran
-          Naqdan (immadiate delivery) : penyerahan saat itu juga
-          Ghairu naqdan (Deffered delivery) : penyerahan kemudian

a.              Pertukaran ‘Ayn bi ‘Ayn
-          Jenisnya beda : upah tenaga kerja yang dibayarkan dengn sejumlah beras
-          Jenisnya sama : kasat mata kualitas beda dan kasat mata kualitas sama.

b.             Pertukaran ‘Ayn bi Dayn
Yang dibedakan adalah jenis ‘aynnya. Apabila ‘aynnya adalah barang, maka pertukaran ‘ayn dengan dayn disebut jual-beli (al-ba’i). Sedangkan bila ‘ayn adalah jasa, maka pertukaran itu disebut adalah sewa-menyewa (al-ijarah).
Pembagian al-Ba’i : naqdan, salam dan muajjal.
Salam dibagi : salam dan istishna’
Muajjal dibagi : muajjal dan taqsith
Pembagian al-Ijarah : ijarah dan ju’alah

Jual beli dilakukan secara tunai (now for now), ba’i naqda secara tangguh bayar. Ba’i salam secara tangguh serah. Muajjal dibayar secara penuh dan taqsith secara cicilan.
c.              Pertukaran Dayn bi Dayn
Dibedakan anatra dayn yang berupa uang dengan dyn yang tidak berupa uang.
Yang berupa uang :
Jenis sama : memenuhi syarat : sawa-an bi sawa-in (same quantity) dan yadan bi yadin (same time of delivery)
Yang beda : memenuhi syarat : yadan bi yadin (same time of delivery). Disebut juga dengan shurf (money changer).

B.  TEORI PERCAMPURAN
1.      Objek percampuran
-          ‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasa
-          Dayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga

2.      Waktu penyerahan
-          Naqdan (Intermediate delivery) penyerahan saat itu juga
-          Ghairu naqdan (Deffered delivery) penyerahan kemudian.

a.              Pencampuran ‘Ayn bi ‘Ayn
Disebut juga syirkah abdan.
Contohnya : tukang kayu menyumbangkan keahlian perkayuannya (jasa ‘ayn) dan tukang batu menyumbangkan ahli membangunnya (jasa ‘ayn).


b.             Pencampuran ‘Ayn bi Dayn
-          Syirkah Mudharabah : uang dicampurkan dengan jasa
-          Syirkah Wujuh : terjadinya pencampuran antara ‘ayn dengan dayn.

c.              Pencampuran Dayn bi Dayn
Disebut juga dengan syirkah Mufawadhah jika terjadi percampuran uang dengan uang dalam jumlah yang sama.
Disebut juga dengn syirkah inan  jika jumlah uang dicampurkan berbeda.

C.  AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH
1.    Antara Wa’ad dengan Akad
Akad : kontrak antar dua belah pihak yang mengikat.
Wa’ad : janji antara satu pihak kepada pihak lainnya yang bersifat one way.
2.      Antara Tabarru dengan Tijarah
Tabarru : transaksi nirlaba tolong menolong. Contohnya : Qard, rahn, hibah, dll
Tijarah : transaksi yang memiliki kompensasi. Contohnya : investasi, jual-beli dan sewa-menyewa, dst.
3.      Antara Natural Uncertainty dengan Natural Certainty Contracts
Akad jual beli : salam, istishna’, ba’i naqdan, ba’i muajjal, ba’i taqsith.
Akad sewa-menyewa : ijarah dan IMBT.
Akad dengan kontrak yang tidak pasti : musyarakah, muzara’ah, musaqah dan mukhabarah.
4.      Teori Uncertainty (Ketidakpastian)
-          Ketidakpastian dalam pertukaran : taghrir (gharar).
-          Ketidakpastian dalam permainan : maysir (perjudian), zero sum game.
-          Ketidakpastian dalam bisnis atau investasi : adanya ketidakpastian menjadi pasti.
-          Ketidakpastian dalam resiko murni : loss atau no loss, tidak ada profit.

(KONDISI KELAS)

(SUMBER BUKU)







Kamis, 16 Februari 2017

IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG

NAMA            : DESY KURNIANSIH

NPM               : 1401270079

KELAS           : VI B PBS PAGI


IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG

1.    Haram Zatnya
Suatu transaksi dilarang karena (objek/atau jasa) yang ditransaksikan juga dilarang, misalnya minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Dalam hal ini, transaksi jual beli minuman keras adalah haram, walaupun akad jual beli nya sah.dengan demikian, bila ada nasabah yang mengajukan pembiayaan pembelian minuman keras kepada bank dengan menggunakan akad mudharabah, maka walaupun akadnya sah tetapi transaksi ini haram karena objek transaksinya haram.
2.    Haram selain Zatnya
A.  Melanggar Prinsip “An Taradin Minkum”
Seperti yang kita ketahui, kondisi ideal sebuah pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan di perjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/ penipuan.
Allah dengan tegas melarang semua transaksi yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhdapa pihak lain. Seperti dalam Al-Quran surat Al-An’aam ayat 152, yang artinya :
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak akan memikul beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya.”
Macam-macam tadlis, diantaranya :
-       Tadlis dalam kuantitas : mengurangi timbangan.
-       Tadlis dalam kualitas : menyembunyikan cacat barang dagangan.
-       Tadlis dalam harga : menjual barang dagangan dengan harga tinggi atau rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan si penjual atau pembeli.
-       Tadlis dalam waktu penyerahan : menjanjikan waktu penyerahan namun tahu tapi tidak ditepati.

B.  Melanggar Prinsip “Tazhlimuna wa la Tuzhlamun”
Menurut Ibn Taimiyah Taghrir (Gharar) : gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli.
Macam – macam taghrir :
-       Taghrir dalam kuantitas : terjadi dalam kasus ijon.
-       Taghrir dalam kualitas : menjual hewan yang masih dalam kandungan.
-       Taghrir dalam harga : akad muarabah dengan 2 margin yang disepakati.
-       Taghrir dalam waktu penyerahan : menjual barang yang hilang.

Ihtikar (rekayasa pasar dalam supply)
Ikhtikar terjadi bila seorang produsen/ penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply agar harga produk yang di jualnya naik.
Ikhtikar terjadi bila syarat-syarat dibawah ini terpenuhi:
-       Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry-barries.
-       Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandngkan harga sebelum munculnya kelangkaan.
-       Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 & 2 dilakukan.

Bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand)
Bai’ najasy terjadi bila seorang produsen(pembeli) menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik.
Riba
Dalam ilmu fiqih dikenal 3 jenis riba yaitu:

a.              Riba Fadl
Riba Fadl disebut juga Riba Buyu’ atau riba yang yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), kuantitasnya (sawaa-an bi sawaa-in) dan waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran seperti ini mengandung gharar atau ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain.
b.             Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah disebut juga Riba Duyun atau riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria al-Ghunmu bil Ghurmi (untung muncul bersama resiko) dan al-Kharaj bi Dhamana(hasil usaha muncul bersama biaya). Transaksi seperti ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu.
c.              Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah adalah utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba Jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah “Kullu Qardin Jarra Manfa’atan Fahuwa Riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).

Maysir
Maisyir atau perjudian adalah menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut. Maisyir ini bisa disebut juga zero sum game, artinya dalam suatu permainan pasti ada pihak yang menang dan pihak yang kalah, atau salah satu pihak merasakan keuntungan dan pihak lain merasakan kerugian.
Allah SWT telah melarang kita untuk medekati hal-hal semacam maisyir ini dalam firman-Nya Quran surat al-Maidah ayat 90:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Risywah
Risywah atau suap-menyuap adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Suatu perbuatan bisa dikatakan risywah jika kedua belah pihak dalam keadaan sukarela. Apabila hanya satu pihak yang rela dan pihak lain dalam keadaan terpaksa, perbuatan tersebut disebut pemerasan.

C.  Tidak sah / lengkapnya akad
Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan atau tidak lengkap adanya, bila terjadi salah satu (atau lebih) faktor-faktor berikut ini:
a.    Rukun dan Syarat tidak terpenuhi
Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi (necessary condition).
Rukun dalam muamalah diantaranya :
Pelaku, objek dan ijab kabul

-       Akad dapat menjadi batal bila terdapat:
Kesalahan/kekeliruan objek, Paksaan (ikrah), Penipuan (tadlis).
b.    Terjadi Ta’alluq
Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akan 1 tergantung pada akad 2.
c.    Terjadi two in one
Two in one adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku). Dalam terminologi fiqih, kejadian ini disebut dengan shafqatain fi al-shafqah.
two in one terjadi bila semua dari ketiga faktor dibawah ini terpenuhi:
-       Objek sama
-       Pelaku sama
-       Jangka waktu sama



(KONDISI KELAS SAAT PEMBELAJARAN)


(SUMBER BUKU)




















Sabtu, 11 Februari 2017

ISLAM DAN PERBANKAN ISLAM



Nama   : Desy Kurniansih
NPM    : 1401270079
Kelas    : VI B Pagi - Perbankan Syariah UMSU
Buku    : ISLAMIC BANKING (Pengarang : Prof.Dr.H.Veithzal Rivai, M.B.D dan Ir.H.Arviyan Arivin

ISLAM DAN PERBANKAN ISLAM

          Islam secara bahasa berasal dari kata "salima" yang atrinya selamat, damai, kepasrahan, dan kepatuhan.
Di dalam Islam, ada 3 bagian yang dapat menyempurnakan agama kita. Diantaranya adalah, akhlak, syariah dan aqidah.
Akhlak berarti menyempurnakan perilaku atau sikap kita. Baik itu sikap antara kita dengan sesama kita maupun akhlak terhadap Allah SWT. Akhlak merupakan salah satu pilar ajaran Islam yang memiliki kedudukan yang sangat penting. Akhlak merupakan buah yang dihasilkan dari proses penerapan aqidah dan syariah/ibadah. Syariah merupakan hukum untuk mengatur keadilan atau hukum-hukum adan aturan Allah yang disyariahkan buat hambanya untuk diikuti dan hubungan mereka sesama manusia. Sedangkan aqidah dalam ajaran Islam merupakan dasar bagi segala tindakan muslim agar tidak terjerumus ke dalam perilau-perilaku syirik. Aqidah dalam islam bermakna masalah-masalah ilmiyah yang berasal dari Allah dan rasul-Nya, yang wajib bagi setiap muslim untuk meyakininya sebagai pembenaran terhadap Allah dan rasul-Nya.
Hubungan antara akhlak dengan aqidah dan syariah :
Akhlak merupakan menifstasi iman, islam dan ikhsan sebagai refleksi sifat dan jiwa yang secara spontan dan terpola pada diri seseorang sehingga melahirkan perilaku yang konsisten dan tidak tergantung pada pertimbangan berdasarkan keinginan tertentu. Dengan demikian, akhlak tidak dapat dipisahkan dengan syariah dan aqidah. Karena kualitas aqidah sangat berpengaruh pada kualitas syariah yang kemudian juga akan berpengaruh pada akhlak.
Hubungan Islam dengan Perbankan Islam adalah : dimana kita ketahui bahwa di dalam kehidupan kita sehari-hari pasti terjadi kegiatan ekonomi, diantaranya adalah transaksi di bank terutama di bank syariah. Perbankan Islam berarti operasionalnya yaitu muamalat. Dimana hubungan manusia dengan manusia seperti kerjasama dimana kerjasama tersebut tujuannya adalah memperoleh nisbah bagi hasil atau keuntunga. Dimana keuntungan itu diperoleh dengan syariat islam. Dan tidak lupa juga bahwa perbakan Islam juga mengutamakan hubungan manusia dengan penciptanya yaitu Allah SWT. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik itu tentang muamalah maupun tentang hubungan dengan Allah SWT. Dimana Al-Qur’an menyatakan kesempurnaan Islam dalam QS.Al-Maidah ayat 3.
Perbankan Islam, istilah perbankan Islam merupakan fenomena baru dunia ekonomi modern, kemunculannya seiring dengan upaya gencar yang dilakukan oleh para pakar islam dalam mendukung ekonomi Islam yang diyakini akan mampu mengganti dan memperbaiki sistem ekonomi konvensional yang berbasis pada bunga. Karena itulah sistem perbankan islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat islam, dengan mengacu kepada Al-qur’an dan Sunnah sebagai landasan dasar hukum dan operasional.

Fungsi perbankan adalah : 
1. menerima simpanan
2. memberikan pinjaman
3. memberikan jasa

Fase-fase perekonomian islam :
1.             Fase nubuwwah
2.             Khalifatan a’la Minhaiin Nubuwwah
3.             Mulkan Jabariyyan
4.             Kekosongan/khalifah/kediktatoran
5.             Kembali ke fase 2

Praktik-praktik ekonomi pada fase-fase perekonomian Islam :
1.  Fase nubuwwah : praktik-praktik menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumtif maupun bisnis dan pengiriman uang telah lazim dilakukan.
2.  Fase Khalifatan a’la Minhaiin Nubuwwah : praktiknya, menerima simpanan, mengirim uang,menyalurkan uang. Dalam praktik ini dilakukan oleh satu orang untuk satu praktinya.
3.  Mulkan Jabariyyan : Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah, satu orang dapat menjalankan beberapa fungsi.

Suasana kelas ketika pembelajaran :


Sumber buku :