Jumat, 24 Februari 2017

TEORI PERTUKARAN DAN PENCAMPURAN SERTA AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH

NAMA            : DESY KURNIANSIH
NPM               : 1401270079
KELAS           : VI B PBS PAGI

TEORI PERTUKARAN DAN PENCAMPURAN SERTA AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH

Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh, kontrak/akad dapat dibagi 2, yaitu : Natural Certainty Contracts dan Natural Uncertainty Contracts.
-       Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu. Cash Flownya dapat diprediksi dan By nature menawarkan return yang tetap (fixed and determined).
Contoh nya adalah : kontrak jual-beli dan sewa-menyewa.
-       Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah maupun waktunya.
Contohnya adalah : kontrak investasi.

A.  TEORI PERTUKARAN
1.      Objek Pertukaran
-          ‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasa
-          Dayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga

2.      Waktu pertukaran
-          Naqdan (immadiate delivery) : penyerahan saat itu juga
-          Ghairu naqdan (Deffered delivery) : penyerahan kemudian

a.              Pertukaran ‘Ayn bi ‘Ayn
-          Jenisnya beda : upah tenaga kerja yang dibayarkan dengn sejumlah beras
-          Jenisnya sama : kasat mata kualitas beda dan kasat mata kualitas sama.

b.             Pertukaran ‘Ayn bi Dayn
Yang dibedakan adalah jenis ‘aynnya. Apabila ‘aynnya adalah barang, maka pertukaran ‘ayn dengan dayn disebut jual-beli (al-ba’i). Sedangkan bila ‘ayn adalah jasa, maka pertukaran itu disebut adalah sewa-menyewa (al-ijarah).
Pembagian al-Ba’i : naqdan, salam dan muajjal.
Salam dibagi : salam dan istishna’
Muajjal dibagi : muajjal dan taqsith
Pembagian al-Ijarah : ijarah dan ju’alah

Jual beli dilakukan secara tunai (now for now), ba’i naqda secara tangguh bayar. Ba’i salam secara tangguh serah. Muajjal dibayar secara penuh dan taqsith secara cicilan.
c.              Pertukaran Dayn bi Dayn
Dibedakan anatra dayn yang berupa uang dengan dyn yang tidak berupa uang.
Yang berupa uang :
Jenis sama : memenuhi syarat : sawa-an bi sawa-in (same quantity) dan yadan bi yadin (same time of delivery)
Yang beda : memenuhi syarat : yadan bi yadin (same time of delivery). Disebut juga dengan shurf (money changer).

B.  TEORI PERCAMPURAN
1.      Objek percampuran
-          ‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasa
-          Dayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga

2.      Waktu penyerahan
-          Naqdan (Intermediate delivery) penyerahan saat itu juga
-          Ghairu naqdan (Deffered delivery) penyerahan kemudian.

a.              Pencampuran ‘Ayn bi ‘Ayn
Disebut juga syirkah abdan.
Contohnya : tukang kayu menyumbangkan keahlian perkayuannya (jasa ‘ayn) dan tukang batu menyumbangkan ahli membangunnya (jasa ‘ayn).


b.             Pencampuran ‘Ayn bi Dayn
-          Syirkah Mudharabah : uang dicampurkan dengan jasa
-          Syirkah Wujuh : terjadinya pencampuran antara ‘ayn dengan dayn.

c.              Pencampuran Dayn bi Dayn
Disebut juga dengan syirkah Mufawadhah jika terjadi percampuran uang dengan uang dalam jumlah yang sama.
Disebut juga dengn syirkah inan  jika jumlah uang dicampurkan berbeda.

C.  AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH
1.    Antara Wa’ad dengan Akad
Akad : kontrak antar dua belah pihak yang mengikat.
Wa’ad : janji antara satu pihak kepada pihak lainnya yang bersifat one way.
2.      Antara Tabarru dengan Tijarah
Tabarru : transaksi nirlaba tolong menolong. Contohnya : Qard, rahn, hibah, dll
Tijarah : transaksi yang memiliki kompensasi. Contohnya : investasi, jual-beli dan sewa-menyewa, dst.
3.      Antara Natural Uncertainty dengan Natural Certainty Contracts
Akad jual beli : salam, istishna’, ba’i naqdan, ba’i muajjal, ba’i taqsith.
Akad sewa-menyewa : ijarah dan IMBT.
Akad dengan kontrak yang tidak pasti : musyarakah, muzara’ah, musaqah dan mukhabarah.
4.      Teori Uncertainty (Ketidakpastian)
-          Ketidakpastian dalam pertukaran : taghrir (gharar).
-          Ketidakpastian dalam permainan : maysir (perjudian), zero sum game.
-          Ketidakpastian dalam bisnis atau investasi : adanya ketidakpastian menjadi pasti.
-          Ketidakpastian dalam resiko murni : loss atau no loss, tidak ada profit.

(KONDISI KELAS)

(SUMBER BUKU)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar