NAMA
: DESY KURNIANSIH
NPM : 1401270079
KELAS : VI B PBS PAGI
TEORI PERTUKARAN DAN PENCAMPURAN
SERTA AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH
Berdasarkan
tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh, kontrak/akad dapat dibagi 2, yaitu
: Natural Certainty Contracts dan Natural
Uncertainty Contracts.
- Natural
Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian
pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu. Cash Flownya dapat diprediksi
dan By nature menawarkan return yang tetap (fixed and determined).
Contoh nya adalah :
kontrak jual-beli dan sewa-menyewa.
- Natural
Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan
kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah maupun waktunya.
Contohnya adalah :
kontrak investasi.
A. TEORI
PERTUKARAN
1. Objek
Pertukaran
-
‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasa
-
Dayn (financial asset) berupa uang dan
surat berharga
2. Waktu
pertukaran
-
Naqdan (immadiate delivery) : penyerahan
saat itu juga
-
Ghairu naqdan (Deffered delivery) : penyerahan
kemudian
a.
Pertukaran ‘Ayn bi ‘Ayn
-
Jenisnya beda : upah tenaga kerja yang
dibayarkan dengn sejumlah beras
-
Jenisnya sama : kasat mata kualitas beda
dan kasat mata kualitas sama.
b.
Pertukaran ‘Ayn bi Dayn
Yang dibedakan adalah
jenis ‘aynnya. Apabila ‘aynnya adalah barang, maka pertukaran ‘ayn dengan dayn
disebut jual-beli (al-ba’i). Sedangkan bila ‘ayn adalah jasa, maka pertukaran
itu disebut adalah sewa-menyewa (al-ijarah).
Pembagian al-Ba’i :
naqdan, salam dan muajjal.
Salam dibagi : salam
dan istishna’
Muajjal dibagi :
muajjal dan taqsith
Pembagian al-Ijarah :
ijarah dan ju’alah
Jual beli dilakukan
secara tunai (now for now), ba’i naqda secara tangguh bayar. Ba’i salam secara
tangguh serah. Muajjal dibayar secara penuh dan taqsith secara cicilan.
c.
Pertukaran Dayn bi Dayn
Dibedakan anatra dayn
yang berupa uang dengan dyn yang tidak berupa uang.
Yang berupa uang :
Jenis sama : memenuhi
syarat : sawa-an bi sawa-in (same quantity) dan yadan bi yadin (same time of
delivery)
Yang beda : memenuhi syarat
: yadan bi yadin (same time of delivery). Disebut juga dengan shurf (money
changer).
B. TEORI
PERCAMPURAN
1. Objek
percampuran
-
‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasa
-
Dayn (financial asset) berupa uang dan
surat berharga
2. Waktu
penyerahan
-
Naqdan (Intermediate delivery)
penyerahan saat itu juga
-
Ghairu naqdan (Deffered delivery)
penyerahan kemudian.
a.
Pencampuran ‘Ayn bi ‘Ayn
Disebut juga syirkah
abdan.
Contohnya : tukang kayu
menyumbangkan keahlian perkayuannya (jasa ‘ayn) dan tukang batu menyumbangkan ahli
membangunnya (jasa ‘ayn).
b.
Pencampuran ‘Ayn bi Dayn
-
Syirkah Mudharabah : uang dicampurkan
dengan jasa
-
Syirkah Wujuh : terjadinya pencampuran
antara ‘ayn dengan dayn.
c.
Pencampuran Dayn bi Dayn
Disebut juga dengan
syirkah Mufawadhah jika terjadi percampuran uang dengan uang dalam jumlah yang
sama.
Disebut juga dengn
syirkah inan jika jumlah uang
dicampurkan berbeda.
C. AKAD-AKAD
DALAM BANK SYARIAH
1. Antara
Wa’ad dengan Akad
Akad : kontrak antar
dua belah pihak yang mengikat.
Wa’ad : janji antara
satu pihak kepada pihak lainnya yang bersifat one way.
2. Antara
Tabarru dengan Tijarah
Tabarru : transaksi
nirlaba tolong menolong. Contohnya : Qard, rahn, hibah, dll
Tijarah : transaksi
yang memiliki kompensasi. Contohnya : investasi, jual-beli dan sewa-menyewa,
dst.
3. Antara
Natural Uncertainty dengan Natural Certainty Contracts
Akad jual beli : salam,
istishna’, ba’i naqdan, ba’i muajjal, ba’i taqsith.
Akad sewa-menyewa :
ijarah dan IMBT.
Akad dengan kontrak
yang tidak pasti : musyarakah, muzara’ah, musaqah dan mukhabarah.
4. Teori
Uncertainty (Ketidakpastian)
-
Ketidakpastian dalam pertukaran :
taghrir (gharar).
-
Ketidakpastian dalam permainan : maysir
(perjudian), zero sum game.
-
Ketidakpastian dalam bisnis atau
investasi : adanya ketidakpastian menjadi pasti.
-
Ketidakpastian dalam resiko murni : loss
atau no loss, tidak ada profit.
(KONDISI KELAS)
(SUMBER BUKU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar