NPM : 1401270079
KELAS : VI B PBS PAGI
DISIGNING
SHARIA CONTRACS
A.
MEMAHAMI KARAKTERISTIK KEBUTUHAN NASABAH
I. Objek
Apabila objek
pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah berupa barang, harus dilihat dari
sisi apakah barang tersebut ready stock atau goods in process. Jika barang
tersebut ready stock, pembiayaan yang layak untuk diberikan kepada nasabah
adalah pembiayaan murabahah. Namun jika barang tersebut berupa goods in
process, harus dilihat lagi dari sisi apakah waktu yang diperlukan dalam proses
barang tersebut pendek atau panjang. Jika proses barang tersebut berjangka
pendek maka pembiayaan yang dapat diberikan adalah pembiayaan salam dengan
asumsi nasabah akan mampu menyelesaikan kewajibannya dalam satu kali pembayaran
sekaligus. Namun, jika proses barang tersebut berjangka panjang, pembiayaan
yang dapat diberikan adalah pembiayaan istishna’ dengan asumsi nasabah baru
akan mampu menyelesaikan kewajibannya setelah melakukan beberapa kali
pembayaran.
II. Kegunaan
1. Modal
Kerja
Jika kegunaan barang
atau jasa tersebut digunakan untuk modal kerja, maka harus dilihat apakah
nasabah telah mempunyai kontrak dengan pihak ketiga atau tidak. Jika nasabah
telah mempunyai kontrak, yang harus ditelaah adalah apakah pembiayaan tersebut
digunakan untuk pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang. Jika untuk pekerjaan
konstruksi, pembiayaan yang dapat diberikan bank syariah adalah pembiayaan
istishna’. Namun, jika untuk pengadaan barang, pembiayaan yang dapat diberikan
bank adalah pembiayaan mudharabah, kecuali pembiayaan produktif usaha berskala
kecil. Pengecualian ini dilakukan hanya sebagai sebuah strategi bagi bank untuk
menghindari risiko yang tinggi. jika nasabah belum mempunyai kontrak, yang
harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut digunakan untuk ready stock
atau goods in process. Jika untuk ready stock, pembiayaan yang diberikan bank
syariah adalah murabahah. Namun jika untuk goods in process, maka harus dilihat
lagi dari sisi waktu proses barang memerlukan waktu yang pendek atau panjang.
Jika pendek, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Namun, jika
panjang maka diberikan pembiayaan istishna’.
2. Investasi
Dalam hal kegunaan
barang atau jasa tersebut digunakan untuk investasi, yang dilihat apakah
pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk ready stock atau goods in process. Jika
untuk ready stock, faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah barang
tersebut berjangka panjang atau pendek. Jika iya, pembiayaan yang diberikan
bank adalah pembiayaan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT). Namun jika tidak
berjangka waktu panjang, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah.
Jika pembiayaan investadi tersebut bukan dimaksudkan untuk ready stock,
melainkan untuk goods in process, maka harus dilihat lagi dari sisi apakah
proses barang tersebut memerlukan waktu pendek atau panjang. Jika berjangka
waktu pendek pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Tetapi, jika
barang tersebut memerlukan waktu yang panjang, maka diberikan pembiayaan
istishna’.
Apabila kegunaan
pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah bukan untuk kegiatan produktif,
melainkan konsumtif, harus dilihat dari sisi apakah pembiayaan tersebut
berbentuk pembelian barang atau jasa. Jika untuk pembelian barang, faktor
selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah barang tersebut berbentuk ready
stock atau goods in process. Jika ready stock, pembiayaan yang diberikan adalah
pembiayaan murabahah. Namun, jika berbentuk goods in process, yang harus
dilihat berikutnya adalah dari sisi apakah proses barang tersebut memerlukan
waktu pendek atau panjang. Jika waktu pendek maka yang diberikan pembiayaan
salam. Tetapi jika waktunya panjang maka yang diberikan adalah pembiayaan
istishna’. Jika pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan nasabah dalam bidang jasa,
pembiayaan syariah yang dapat diberikan adalah pembiayaan ijaran.
B.
MEMAHAMI KEMAMPUAN NASABAH
Teknik selanjutnya yang
perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah memahami
kemampuan nasabah. Hal ini yang perlu diperhatikan adalah dari sisi highly
predictable, yakni apakah sumber pendapatan nasabah sangat dapat diprediksikan atau
tidak. Jika sumber pendapatan nasabah highly predictable, faktor berikutnya
yang harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut untuk pekerjaan konstruksi
atau pengadaan barang. Jika pekerjaan konstruksi, pembiayaan yang diberikan
adalah pembiayaan istishna’. Namun jika untuk pengadaan barang, pembiayaan yang
diberikan adalah pembiayaan mudharabah, kecuali produksi usaha skala kecil. Jika
sumber pendapatan nasabah tidak termasuk ke dalam kategori highly predictable,
faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut untuk
ready stock atau goods in process. Jika ready stock, pembiayaan yang diberikan
adalah pembiayaan murabahah. Namun jika goods in process harus dilihat dari
segi waktu proses barang. Jika kurang dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan
adalah salam. Namun jika lebih dari 6 bulan maka pembiayaan yang diberikan
adalah istishna’.
C.
MEMAHAMI KARAKTERISTIK SUMBER DANA PIHAK
KETIGA BAGI BANK
Hakikat dari analisis
terhadap kebutuhan sumber dana pihak ketiga ditujukan untuk mendapatkan :
1. Kepastian
bank terhadap pemenuhan cash out bank dalam memberikan pembiayaan dapat
tertutupi oleh pembayaran (cash in) dari debitur.
2. Kepastian
bank terhadap kewajiban pemberian bagi hasil yang harus diberikan kepada
pemegang dana (pihak ketiga) dapat ditutupi oleh pembayaran (cash in) dari
debitur.
Berdasarkan dua tujuan
di atas, dalam memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bank harus
melakukan analisis arus kas, baik dari sisi cash in bank (berarti juga sebagai
cash out debitur) dan arus kas dari sisi cash out bank (berarti juga sebagai
cash in debitur).
Cash in bank (cash out
nasabah), faktor yang harus diperhatikan adalah apakah ia berbentuk grace
periodi atau tidak.
Grace period adalah
tenggang waktu yang diberikan bank kepada debitur untuk tidak melakukan
pembayaran cicilan sampai waktu tertentu.
D.
MEMAHAMI AKAD FIQIH YANG TEPAT
Teknik terakhir adalah memahami
akad fiqih yang tepat. Penerapan sebuah akad pada suatu transaksi juga juga
harus memperhatikan karakteristik dari akad yang dimaksud, yakni apakah akad
tersebut termasuk ke dalam kategori akad tabarru’ atau akad tijarah. Jika akad
tabarru’, bank tidak bisa meminta kompensasi dari nasabah terhadap pelaksanaan
suatu transaksi. Jika termasuk tijarah, maka bank berhak memperoleh kompensasi
dari nasabah terhadap pelaksanaan transasksi.
Akad pembiayaan modal kerja : Mudharabah
Skema Mudharabah :
Contohnya :
Pemilik modal
menyerahkan modalnya kepada pengusaha untuk diusahakan dalam lapangan
perniagaan, dengan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara dua belah pihak
yaitu shahibul mal dan mudharib.
Contoh praktek di bank
Seorang pedagang yang
memerlukan modal untuk berdagang dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan
bagi hasil seperti mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul
maalSedangkan pihak nasabah, bertindak selaku pengelola (mudharib), dengan
keuntungan dibagi menurut kesepakatan dimuka dan apabila rugi ditanggung oleh
sahibul maal.
Sumber :http://economicvalueoftime.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-skema-dan-contoh-mudharabah_1545.html
(SUMBER BUKU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar