Kamis, 09 Maret 2017

PRODUK DAN JASA PERBANKAN SYARIAH

NAMA            : DESY KURNIANSIH
NPM               : 1401270079
KELAS           : VI B PBS PAGI

PRODUK DAN JASA PERBANKAN SYARIAH
Produk dan jasa :
-          Penyaluran
-          Penghimpunan
-          Jasa

-          Penyaluran : prinsip jual beli, prinsip sewa, dan prinsip bagi hasil.

-          Penghimpunan : prinsip wadiah dan prinsip mudharabah

-          Jasa : sharf dan ijarah

1.    Prinsip jual beli
¡  Murabahah : Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
¡  Akad murabahah merupakan salah satu bentuk dari Natural Certainty Contracts, karena akad murabahah ditentukan pada required rate of profit (keuntungan yang ingin diperoleh).
¡  Jenis  akad murabahah terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Murabahah dengan pesanan
2. Murabahah tanpa pesanan
¡  Berdasarkan sumber dana yang digunakan, pembiayaan murabahah secara garis besar dapat di bedakan menjadi tiga kelompok, yaitu :
§  1. Pembiayaan Murabahah yang ditandatangani dengan URIA (Unrestricted Investment Account = investasi tidak terikat)
§  2. Pembiayaan Murabahah yang ditandatangani dengan RIA (Restricted Investment Account = investasi terikat)
§  3. Pembiayaan Murabahah yang di danai dengan Modal Bank
Rukun dan ketentuan akad murabahah yaitu :
1.      Pelaku
2.      Objek yang diperjualbelikan
3.      Ijab kabul


2.      Prinsip Istishna’
Dalam fatwa DSN-MUI, Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kreteria dan persyaratan tertentu yang disepakati oleh pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Dalam PSAK 104 per 8 dijelaskan barang pesanan harus memenuhi kreteria ,:
1. memerlukan proses pembuatan setelah akad desepakati
2. sesuai dengan spesifikasi pemesan, bukan produk massal
3. harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi        teknis, kualitas ,dan kuantitasnya.
¡  Istishna merupakan bentuk khusus dari akad salam, maka dari itu istishna mengikuti aturan dan ketentuan salam.
¡  Jenis akad Istishna’ tebagi menjadi dua, yaitu:
1. Istishna’
2. Istishna’ Paralel
¡  Rukun daan ketentuan akad Istishna’, yaitu:
1. Pelaku (Penjual dan Pembeli)
2. Objek akad
3. Ijab kabul

3.      Prinsip sewa (ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transasksinya. Bila pada jual-beli objek transasksinya adalah barang, pada ijarah objek transasksinya adalah jasa.
4.      Prinsip bagi hasil (syirkah)
-          Pembiayaan musyarakah
Dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya bai yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
-          Pembiayaan mudharabah
Adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak. Sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih.

Akad pelengkap pembiayaan :
-          Hiwalah (anjak piutang)
-          Rahn (gadai)
-          Qardh
-          Kafalah (garansi bank)
-          Wakalah (perwakilan)

Jasa perbankan :
Produk :                                                                                          
-          Dana talangan , Anjak piutang, Transfer, kliring, payroll, Safe deposit, Jual beli valas, Gadai, Bank garansi, Pinjaman sosial.
Prinsip syariah :
-          Qardh, hawalah, wakalah, wadiah amanah ijarah, sharf, rahn, kafalah, qardh al hasan.

Akad dalam produk perhimpunan dana dan jasa perbankan syariah :
-          Giro syariah
-          Tabungan syariah
-          Deposito syariah
-          Produk jasa bank syariah





(SUMBER BUKU)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar