NAMA : DESY KURNIANSIH
NPM : 1401270079
KELAS : VI B PBS PAGI
PRODUK
DAN JASA PERBANKAN SYARIAH
Produk
dan jasa :
-
Penyaluran
-
Penghimpunan
-
Jasa
-
Penyaluran : prinsip jual beli, prinsip
sewa, dan prinsip bagi hasil.
-
Penghimpunan : prinsip wadiah dan prinsip
mudharabah
-
Jasa : sharf dan ijarah
1. Prinsip
jual beli
¡ Murabahah
: Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga
perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
¡ Akad
murabahah merupakan salah satu bentuk dari Natural Certainty Contracts, karena
akad murabahah ditentukan pada required rate of profit (keuntungan yang
ingin diperoleh).
¡ Jenis akad murabahah terbagi menjadi dua, yaitu:
1.
Murabahah dengan pesanan
2.
Murabahah tanpa pesanan
¡ Berdasarkan
sumber dana yang digunakan, pembiayaan murabahah secara garis besar dapat di
bedakan menjadi tiga kelompok, yaitu :
§ 1.
Pembiayaan Murabahah yang ditandatangani dengan URIA (Unrestricted
Investment Account = investasi tidak terikat)
§ 2.
Pembiayaan Murabahah yang ditandatangani dengan RIA (Restricted Investment
Account = investasi terikat)
§ 3.
Pembiayaan Murabahah yang di danai dengan Modal Bank
Rukun
dan ketentuan akad murabahah yaitu :
1.
Pelaku
2.
Objek yang diperjualbelikan
3.
Ijab kabul
2. Prinsip
Istishna’
Dalam
fatwa DSN-MUI, Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan kreteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati oleh pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Dalam
PSAK 104 per 8 dijelaskan barang pesanan harus memenuhi kreteria ,:
1.
memerlukan proses pembuatan setelah akad desepakati
2.
sesuai dengan spesifikasi pemesan, bukan produk massal
3.
harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas ,dan kuantitasnya.
¡ Istishna
merupakan bentuk khusus dari akad salam, maka dari itu istishna mengikuti
aturan dan ketentuan salam.
¡ Jenis
akad Istishna’ tebagi menjadi dua, yaitu:
1.
Istishna’
2.
Istishna’ Paralel
¡ Rukun
daan ketentuan akad Istishna’, yaitu:
1.
Pelaku (Penjual dan Pembeli)
2.
Objek akad
3.
Ijab kabul
3. Prinsip
sewa (ijarah)
Transaksi
ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah
sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek
transasksinya. Bila pada jual-beli objek transasksinya adalah barang, pada
ijarah objek transasksinya adalah jasa.
4. Prinsip
bagi hasil (syirkah)
-
Pembiayaan musyarakah
Dilandasi adanya
keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang
mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak
atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber
daya bai yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
-
Pembiayaan mudharabah
Adalah bentuk kerja
sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah
modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Perbedaan yang esensial
dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen
dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah, modal hanya
berasal dari satu pihak. Sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua
pihak atau lebih.
Akad pelengkap
pembiayaan :
-
Hiwalah (anjak piutang)
-
Rahn (gadai)
-
Qardh
-
Kafalah (garansi bank)
-
Wakalah (perwakilan)
Jasa perbankan :
Produk :
-
Dana talangan , Anjak piutang, Transfer,
kliring, payroll, Safe deposit, Jual beli valas, Gadai, Bank garansi, Pinjaman
sosial.
Prinsip syariah :
-
Qardh, hawalah, wakalah, wadiah amanah
ijarah, sharf, rahn, kafalah, qardh al hasan.
Akad dalam produk
perhimpunan dana dan jasa perbankan syariah :
-
Giro syariah
-
Tabungan syariah
-
Deposito syariah
-
Produk jasa bank syariah
(SUMBER BUKU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar