NAMA :
DESY KURNIANSIH
NPM :
1401270079
KELAS :
VI B PBS PAGI
IDENTIFIKASI
TRANSAKSI YANG DILARANG
1. Haram
Zatnya
Suatu
transaksi dilarang karena (objek/atau jasa) yang ditransaksikan juga dilarang,
misalnya minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Dalam hal ini,
transaksi jual beli minuman keras adalah haram, walaupun akad jual beli nya
sah.dengan demikian, bila ada nasabah yang mengajukan pembiayaan pembelian
minuman keras kepada bank dengan menggunakan akad mudharabah, maka
walaupun akadnya sah tetapi transaksi ini haram karena objek transaksinya
haram.
2. Haram
selain Zatnya
A. Melanggar
Prinsip “An Taradin Minkum”
Seperti yang
kita ketahui, kondisi ideal sebuah pasar adalah apabila penjual dan pembeli
mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan di perjualbelikan.
Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh
pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/
penipuan.
Allah
dengan tegas melarang semua transaksi yang mengandung unsur penipuan dalam
segala bentuk terhdapa pihak lain. Seperti dalam Al-Quran surat Al-An’aam ayat
152, yang artinya :
“Dan
sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak akan memikul beban
kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya.”
Macam-macam
tadlis, diantaranya :
- Tadlis
dalam kuantitas : mengurangi timbangan.
- Tadlis
dalam kualitas : menyembunyikan cacat barang dagangan.
- Tadlis
dalam harga : menjual barang dagangan dengan harga tinggi atau rendah dari
harga pasar karena ketidaktahuan si penjual atau pembeli.
- Tadlis
dalam waktu penyerahan : menjanjikan waktu penyerahan namun tahu tapi tidak
ditepati.
B. Melanggar
Prinsip “Tazhlimuna wa la Tuzhlamun”
Menurut Ibn
Taimiyah Taghrir (Gharar) : gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa
yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli.
Macam – macam taghrir :
- Taghrir
dalam kuantitas : terjadi dalam kasus ijon.
- Taghrir
dalam kualitas : menjual hewan yang masih dalam kandungan.
- Taghrir
dalam harga : akad muarabah dengan 2 margin yang disepakati.
- Taghrir
dalam waktu penyerahan : menjual barang yang hilang.
Ihtikar
(rekayasa pasar dalam supply)
Ikhtikar terjadi
bila seorang produsen/ penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal
dengan cara mengurangi supply agar harga produk yang di jualnya naik.
Ikhtikar terjadi
bila syarat-syarat dibawah ini terpenuhi:
- Mengupayakan
adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan
entry-barries.
- Menjual
dengan harga yang lebih tinggi dibandngkan harga sebelum munculnya kelangkaan.
- Mengambil
keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 & 2
dilakukan.
Bai’
najasy (rekayasa pasar dalam demand)
Bai’
najasy terjadi bila seorang produsen(pembeli) menciptakan permintaan
palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga
jual produk itu akan naik.
Riba
Dalam
ilmu fiqih dikenal 3 jenis riba yaitu:
a.
Riba Fadl
Riba
Fadl disebut juga Riba Buyu’ atau riba yang yang timbul akibat pertukaran
barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi
mistlin), kuantitasnya (sawaa-an bi sawaa-in) dan waktu penyerahannya
(yadan bi yadin). Pertukaran seperti ini mengandung gharar atau ketidakjelasan
bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan.
Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak,
kedua pihak, dan pihak-pihak lain.
b.
Riba Nasi’ah
Riba
Nasi’ah disebut juga Riba Duyun atau riba yang timbul akibat utang piutang yang
tidak memenuhi kriteria al-Ghunmu bil Ghurmi (untung muncul bersama
resiko) dan al-Kharaj bi Dhamana(hasil usaha muncul bersama biaya).
Transaksi seperti ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya
karena berjalannya waktu.
c.
Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah adalah
utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu
mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba Jahiliyah
dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah “Kullu Qardin Jarra Manfa’atan
Fahuwa Riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).
Maysir
Maisyir
atau perjudian adalah menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak
yang lain akibat permainan tersebut. Maisyir ini bisa disebut juga zero sum
game, artinya dalam suatu permainan pasti ada pihak yang menang dan pihak yang
kalah, atau salah satu pihak merasakan keuntungan dan pihak lain merasakan
kerugian.
Allah
SWT telah melarang kita untuk medekati hal-hal semacam maisyir ini dalam
firman-Nya Quran surat al-Maidah ayat 90:
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala,
mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Risywah
Risywah
atau suap-menyuap adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan
sesuatu yang bukan haknya. Suatu perbuatan bisa dikatakan risywah jika kedua
belah pihak dalam keadaan sukarela. Apabila hanya satu pihak yang rela dan
pihak lain dalam keadaan terpaksa, perbuatan tersebut disebut pemerasan.
C. Tidak
sah / lengkapnya akad
Suatu
transaksi dapat dikatakan tidak sah dan atau tidak lengkap adanya, bila terjadi
salah satu (atau lebih) faktor-faktor berikut ini:
a. Rukun dan Syarat tidak
terpenuhi
Rukun adalah sesuatu
yang wajib ada dalam suatu transaksi (necessary condition).
Rukun dalam muamalah
diantaranya :
Pelaku, objek dan ijab
kabul
- Akad
dapat menjadi batal bila terdapat:
Kesalahan/kekeliruan
objek, Paksaan (ikrah), Penipuan (tadlis).
b. Terjadi
Ta’alluq
Ta’alluq
terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka
berlakunya akan 1 tergantung pada akad 2.
c. Terjadi
two in one
Two in one adalah kondisi dimana
suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi
ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku).
Dalam terminologi fiqih, kejadian ini disebut dengan shafqatain fi al-shafqah.
two
in one terjadi bila semua dari ketiga faktor dibawah ini terpenuhi:
- Objek
sama
- Pelaku
sama
- Jangka
waktu sama
(KONDISI KELAS SAAT PEMBELAJARAN)
(SUMBER BUKU)
titanium flat irons - Titanium Arts
BalasHapusTitanium irons titanium tubing · 3.9 mm flat core. These rods will provide a close shave for many applications polished titanium and help westcott titanium scissors to achieve more of titanium cookware your shave or finish. · ti89 titanium calculator 8.