Kamis, 16 Februari 2017

IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG

NAMA            : DESY KURNIANSIH

NPM               : 1401270079

KELAS           : VI B PBS PAGI


IDENTIFIKASI TRANSAKSI YANG DILARANG

1.    Haram Zatnya
Suatu transaksi dilarang karena (objek/atau jasa) yang ditransaksikan juga dilarang, misalnya minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Dalam hal ini, transaksi jual beli minuman keras adalah haram, walaupun akad jual beli nya sah.dengan demikian, bila ada nasabah yang mengajukan pembiayaan pembelian minuman keras kepada bank dengan menggunakan akad mudharabah, maka walaupun akadnya sah tetapi transaksi ini haram karena objek transaksinya haram.
2.    Haram selain Zatnya
A.  Melanggar Prinsip “An Taradin Minkum”
Seperti yang kita ketahui, kondisi ideal sebuah pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan di perjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/ penipuan.
Allah dengan tegas melarang semua transaksi yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhdapa pihak lain. Seperti dalam Al-Quran surat Al-An’aam ayat 152, yang artinya :
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak akan memikul beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya.”
Macam-macam tadlis, diantaranya :
-       Tadlis dalam kuantitas : mengurangi timbangan.
-       Tadlis dalam kualitas : menyembunyikan cacat barang dagangan.
-       Tadlis dalam harga : menjual barang dagangan dengan harga tinggi atau rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan si penjual atau pembeli.
-       Tadlis dalam waktu penyerahan : menjanjikan waktu penyerahan namun tahu tapi tidak ditepati.

B.  Melanggar Prinsip “Tazhlimuna wa la Tuzhlamun”
Menurut Ibn Taimiyah Taghrir (Gharar) : gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli.
Macam – macam taghrir :
-       Taghrir dalam kuantitas : terjadi dalam kasus ijon.
-       Taghrir dalam kualitas : menjual hewan yang masih dalam kandungan.
-       Taghrir dalam harga : akad muarabah dengan 2 margin yang disepakati.
-       Taghrir dalam waktu penyerahan : menjual barang yang hilang.

Ihtikar (rekayasa pasar dalam supply)
Ikhtikar terjadi bila seorang produsen/ penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply agar harga produk yang di jualnya naik.
Ikhtikar terjadi bila syarat-syarat dibawah ini terpenuhi:
-       Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry-barries.
-       Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandngkan harga sebelum munculnya kelangkaan.
-       Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 & 2 dilakukan.

Bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand)
Bai’ najasy terjadi bila seorang produsen(pembeli) menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik.
Riba
Dalam ilmu fiqih dikenal 3 jenis riba yaitu:

a.              Riba Fadl
Riba Fadl disebut juga Riba Buyu’ atau riba yang yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), kuantitasnya (sawaa-an bi sawaa-in) dan waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran seperti ini mengandung gharar atau ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain.
b.             Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah disebut juga Riba Duyun atau riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria al-Ghunmu bil Ghurmi (untung muncul bersama resiko) dan al-Kharaj bi Dhamana(hasil usaha muncul bersama biaya). Transaksi seperti ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu.
c.              Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah adalah utang yang dibayar melebihi pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba Jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah “Kullu Qardin Jarra Manfa’atan Fahuwa Riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).

Maysir
Maisyir atau perjudian adalah menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut. Maisyir ini bisa disebut juga zero sum game, artinya dalam suatu permainan pasti ada pihak yang menang dan pihak yang kalah, atau salah satu pihak merasakan keuntungan dan pihak lain merasakan kerugian.
Allah SWT telah melarang kita untuk medekati hal-hal semacam maisyir ini dalam firman-Nya Quran surat al-Maidah ayat 90:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Risywah
Risywah atau suap-menyuap adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Suatu perbuatan bisa dikatakan risywah jika kedua belah pihak dalam keadaan sukarela. Apabila hanya satu pihak yang rela dan pihak lain dalam keadaan terpaksa, perbuatan tersebut disebut pemerasan.

C.  Tidak sah / lengkapnya akad
Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan atau tidak lengkap adanya, bila terjadi salah satu (atau lebih) faktor-faktor berikut ini:
a.    Rukun dan Syarat tidak terpenuhi
Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi (necessary condition).
Rukun dalam muamalah diantaranya :
Pelaku, objek dan ijab kabul

-       Akad dapat menjadi batal bila terdapat:
Kesalahan/kekeliruan objek, Paksaan (ikrah), Penipuan (tadlis).
b.    Terjadi Ta’alluq
Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akan 1 tergantung pada akad 2.
c.    Terjadi two in one
Two in one adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku). Dalam terminologi fiqih, kejadian ini disebut dengan shafqatain fi al-shafqah.
two in one terjadi bila semua dari ketiga faktor dibawah ini terpenuhi:
-       Objek sama
-       Pelaku sama
-       Jangka waktu sama



(KONDISI KELAS SAAT PEMBELAJARAN)


(SUMBER BUKU)




















1 komentar:

  1. titanium flat irons - Titanium Arts
    Titanium irons titanium tubing · 3.9 mm flat core. These rods will provide a close shave for many applications polished titanium and help westcott titanium scissors to achieve more of titanium cookware your shave or finish. · ti89 titanium calculator 8.

    BalasHapus