Rabu, 22 Maret 2017

LAPORAN INTERVIEW

NAMA : DESY KURNIANSISH
KELAS : VI  B PBS PAGI
NPM : 1401270079

Laporan Interview Pinjaman Pada Bank BRI Kantor Kas PLN Medan Jl. Yus Sudarso

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Wawancara
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dalam operasional bank menyalurkan dananya untuk membantu masyarakat, yang mana diberikan dalam berbagai jenis pinjaman atau pembiayaan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Pada pembiayaan yang diberikan bank dilihat terlebih dahulu apakah calon nasabah nantinya layak menerima pembiayaan tersebut atau tidak, karena agar bank terhindar dari kerugian akibat tidak dapat dikembalikannya pembiayaan yang telah diberikan oleh pihak bank.
Alhamdulillah kami ucapkan karena kami mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan wawancara yang mana kami berperan sebagai nasabah perbankan untuk mendapatkan informasi yang benar-benar butuh perjuangan dalam berbicara dalam mengambil informasi di Bank BRI Kantor Kas PLN Medan. Dalam hal ini juga merupakan untuk memenuhi syarat tugas kami dari ibu Khairunnisa yang mengajar matakuliah Perbankan Syariah II.
Tujuan dari tugas ini yaitu merupakan untuk mendapatkan informasi tentang pembiayaan/pinjaman pada bank konvensional atau bank syariah. Yang mana pada umumnya pembiayaan ataupun pinjaman telah banyak kalangan masyarakat menggunakan produk jasa perbankan tersebut.

B.     Tujuan Wawancara
1.      Untuk mengetahui informasi pinjaman yang ada di Bank BRI Konvensional
2.      Untuk membandingkan pinjaman pada bank konvensional dengan bank syariah
3.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Perbankan Syariah II

C.    Topik Wawancara
Topik kegiatan wawancara ini adalah Pembiayaan pada Perbankan.

D.    Waktu dan Tempat
Wawancara dilakukan pada :
Hari / Tanggal            : Jumat, 17  Maret 2017
Pukul                          : 09.00 wib – selesai
Tempat                       : Jl. Yus Sudarso
Wawancara lanjut dilakukan by phone, pada :
Hari                            : Sabtu, 18 Maret 2017
Pukul                          : 10.00 wib-selesai

HASIL WAWANCARA
A.    Nara Sumber
1.      Nama        :  Ibu Lina
Jabatan     : Back Office
2.      Nama        :  Bpk. Hermansyah Siregar
Jabatan     : Mantri

B.     Transkip Hasil Wawancara
Pada wawancara pertama, kami datang sebagai nasabah yang mana kami mendatangi Bank BRI Kantor Kas PLN Medan dimana kami membagi 2 tim dan tugas masing-masing. Dimana tim pertama sebagai nasabah untuk ke Telller sebagai nasabah penabung dan tim kedua ke bagian Costumer Servis sebagai nasabah untuk menanyakan pinjaman. Sebelumnya pada tugas wawancara diam-diam ini alasan kami memilih bank konvensional yaitu kami ingin melihat perbedaan dan perbandingan antara bank konvensional dengan bank syariah.
Disaat kami sebagai nasabah di teller, selesai menabung kami bertanya kepada teller bank tersebut apakah di bank BRI Kantor Kas ada menerima pinjaman atau tidak. Dan ternyata bank tersebut tidak ada pinjaman dan menyarankan kami untuk ke Bank BRI Unit. Namun, disaat kami bertanya kepada Back Office Bank tersebut beliau juga mengatakan hal sama, tetapi beliau menanyakan kepada kami lebih lanjut atas pertanyaan yang kami berikan . Yang mana beliau langsung menanyakan kepada kami akan mengajukan pinjaman sejumlah berapa dan usaha apa yang telah dijalankan.
Kemudian beliau mengatakan bahwa pinjaman yang ada pada bank BRI umumnya yang diberikan kepada nasabah yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pinjaman umum. Yang mana KUR diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dana untuk menambah modal usaha yang pinjamannya hanya bekisar Rp5.000.000 sampai Rp30.000.000. sedangkan pinjamam umum diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk investasi mulai dari Rp30.000.000 hingga Rp100.000.000. Berbicara tentang pinjaman yang kami tanyakan kepada back office tersebut, beliau menanyakan atas usaha yang dimiliki karena pasti tentunya bank menanyakan atas agunanan ataupun usaha untuk menjamin atas pinjaman. Dan beliau lalu menghubungi seseorang salah satu Mantri dari unit bank tersebut dan memberikan kontaknya kepada kami untuk kami menghubunginya lebih lanjut.
Pada wawancara kedua, salah satu dari kami menghubingi Pak Herman yaitu salah satu Mantri Bank BRI yang mana ternyata dengan senang hati ia membantu kami untuk menyelesaikan tugas ini. Beliau juga pertama kali menanyakan ingin meminjam berapa dan apakah memiliki usaha. Kemudian beluai mennyakan kebutuhan apa yang akan dipenuhi untuk pinjaman yang diajukan. Namun dengan beruntung, beliau menjelaskan bahwasannya pinjaman di Bank BRI di unit pada umumnya yaitu hanyalah pinjaman KUR dan pinjaman Komersial atau sering disebut sebagai pinjaman umum. Yang mana pinjaman KUR diberikan untuk membantu nasabah yang membutuhkan tambahan modal kerja atau usaha yang telah di jalaninya, yang mana sekarang ini pada tahun 2017 pinjaman KUR diberikan mulai dari Rp5.000.000 sampai Rp 25.000.000.
 Sedangkan pada pinjaman komersial diberikan kepada masyarakat/nasabah untuk modal usaha (supply chain financing), untuk investasi, dan sebagai modal kerja. Pinjaman komersial sebelumnya diberikan kepada nasabah mulai dari Rp30.000.000 hingga Rp100.000.000. Namun pada tahun 2017 diberikan kepada nasabah mulai dari Rp30.000.000 hingga Rp200.000.000 dengan syarat NPL (Non Perfoming Loan) dibawah 3%. Yang mana pada NPL dilihat kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya, apakah berjalan dengan lancar atau tidak.
Pinjaman KUR diberikan dengan suku bunga efektif 9% dan tidak dipungut biaya administrasi serta biaya provisi. Persyaratan yang diberikan oleh bank BRI  kepada nasabah untuk dipenuhi atas pinjaman KUR yang diajukan, yaitu :
1.      Calon nasabah pinjaman telah melakukan usaha produktif dan layak
2.      Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
3.      Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif
4.      Memberikan identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
5.      Memenuhi persyaratan administrasi
Pinjaman komersial untuk modal kerja (supply chain financing) digunakan nasabah untuk membuka usaha baru ataupun menambah modal kerja dengan, atau untuk membantu nasabah dalam modal kerja dalam rangka pembangunan atau kontruksi. Syarat yang ahrus dipenuhi untuk pinjaman ini yaitu:
1.      Kontrak kerja dari principle
2.      Identitas, seperti KTP dan NPWP
3.      Legalitas usaha : SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) , SITU (Surat Izin Terbit Usaha), Akta pendirin dan perubahan.
Pinjaman komersial untuk modal usaha/kerja yang digunakan untuk membiayai operasional usaha seperti proses produksi, piutang, dan persediaan. Yang mana nasabah harus memenuhi persyaratan untuk mengajukan pinjaman ini, seperti :
1.      Identitas seperti KTP, NPWP
2.      Legalits Usaha seperti NPWP, SIUP, SITU, akta pendirian dan perubahannya.
3.      Melampirkan fotocopy rekening selama 3 bulan terakhir
Pinjaman komersial untuk invertasi digunakan untuk jangka panjang dan menengah seperti untuk investasi bangunan, tanah, kendaraan, dan lainnya. Dalam pinjaman ini nasabah harus memenuhi persyaratan, seperti :

1.      Identitas seperti KTP, NPWP
2.      Legalits Usaha seperti NPWP, SIUP, SITU, akta pendirian dan perubahannya.
3.      Melampirkan fotocopy rekening selama 3 bulan terakhir

C.    Analisis Fiqih
Pada pinjaman KUR yang diberikan oleh Bank BRI konvensional dapat dilakukan dengan menggunakan  akad murabahah karena bank memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk memenuhi modal usaha nasabah serta membantu masyarakat kecil.
            Pada pinjaman komersial untuk modal kerja (supply chain financing)  yang diberikan oleh bank BRI konvensional dapat dilakukan dengan menggunakan akad murabahah karena merupakan pembiayaan yang dapat diberikan berupa modal kerja seperti kontruksi, dimana misalnya seperti bank dapat membelikan mesin atau barang yang dibutuhkan dan nantinya nasabah dapat membayarnya di kemudian hari atau sevara tangguh.
            Pada pinjaman komersial untuk modal usaha/kerja yang diberika oleh bank BRI konvensional dapat dilakukan dengan menggunakan akad murabahah karena merupakan pembiayaan yang diberikan langsung kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan nasabah dan dapat dibayar ataupun dilunasi secara tangguh.
Pada pinjaman komersial untuk investasi yang diberikan oleh bank BRI konvensional dapat dilakukan dengan menggunakan akad murabahah karena merupakan jual beli barang dengan menyatakan harga dan keuntungan yang diperoleh, yang mana pembayarannya dapat secara langsung dan ditangguhkan. Dan juga dimana pada pinjaman ini bank tidak memastiakn apakah nasabah benar-benar akan mengunakan uang tersebut untuk investasi atau tidak, tetapi pada syariahnya bank harus membeli barang tersebut dan menyerahkannya kepada nasabah dan nasabah membayarnya kepada bank.


PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari hasil yang kami dapat, kami menyimpulkan bahwa Bank Konvensional melakukan transaksi pinjaman/pembiayaan sama sepertihalnya dengan Bank Syariah. Walaupun pembiayaan/pinjaman pada bank konvensional dapat dilakukan ataupun sama dengan bank syaraiah, tetapi perbedaan masi tetap jelas yaitu bank konvensional menggunakan suku bunga.Tetapi pada bank konvensional pinjaman tersebut hanyalah KUR dan Komersial walaupun terdapat pembagian di dalam pembiayaan komersial tersebut yang mana masih ada ketidakjelasan untuk memahaminya bagi nasabah. Berbeda halnya dengan bank syariah yang langsung kepada pembiayaan yang sesuai dengan syariah dan tidak memberatkan nasabah. Dalam pembiayaan bank konvensional masih tetap menggunakan suku bunga yang mana suku bunga tidak selalu tetap sedangkan pada bank syariah pembiayaan sesuai dengan perolehan yang pihak bank ajukan dan disepakati oleh nasabah.
B.     Saran
Saran kami yaitu agar bank konvensional dapat merubah sistem kinerja perbankannya sesuai dengan perbankan syariah, yang mana tidak telalu berpatokan pada sukubunga yang ada pada pembiayaan yang dilakukan.



LAMPIRAN
Dibalik layar......

IMG_20170317_091815.jpg
IMG_20170317_092015.jpg


1490123632525.jpg


Kamis, 09 Maret 2017

PRODUK DAN JASA PERBANKAN SYARIAH

NAMA            : DESY KURNIANSIH
NPM               : 1401270079
KELAS           : VI B PBS PAGI

PRODUK DAN JASA PERBANKAN SYARIAH
Produk dan jasa :
-          Penyaluran
-          Penghimpunan
-          Jasa

-          Penyaluran : prinsip jual beli, prinsip sewa, dan prinsip bagi hasil.

-          Penghimpunan : prinsip wadiah dan prinsip mudharabah

-          Jasa : sharf dan ijarah

1.    Prinsip jual beli
¡  Murabahah : Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
¡  Akad murabahah merupakan salah satu bentuk dari Natural Certainty Contracts, karena akad murabahah ditentukan pada required rate of profit (keuntungan yang ingin diperoleh).
¡  Jenis  akad murabahah terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Murabahah dengan pesanan
2. Murabahah tanpa pesanan
¡  Berdasarkan sumber dana yang digunakan, pembiayaan murabahah secara garis besar dapat di bedakan menjadi tiga kelompok, yaitu :
§  1. Pembiayaan Murabahah yang ditandatangani dengan URIA (Unrestricted Investment Account = investasi tidak terikat)
§  2. Pembiayaan Murabahah yang ditandatangani dengan RIA (Restricted Investment Account = investasi terikat)
§  3. Pembiayaan Murabahah yang di danai dengan Modal Bank
Rukun dan ketentuan akad murabahah yaitu :
1.      Pelaku
2.      Objek yang diperjualbelikan
3.      Ijab kabul


2.      Prinsip Istishna’
Dalam fatwa DSN-MUI, Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kreteria dan persyaratan tertentu yang disepakati oleh pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Dalam PSAK 104 per 8 dijelaskan barang pesanan harus memenuhi kreteria ,:
1. memerlukan proses pembuatan setelah akad desepakati
2. sesuai dengan spesifikasi pemesan, bukan produk massal
3. harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi        teknis, kualitas ,dan kuantitasnya.
¡  Istishna merupakan bentuk khusus dari akad salam, maka dari itu istishna mengikuti aturan dan ketentuan salam.
¡  Jenis akad Istishna’ tebagi menjadi dua, yaitu:
1. Istishna’
2. Istishna’ Paralel
¡  Rukun daan ketentuan akad Istishna’, yaitu:
1. Pelaku (Penjual dan Pembeli)
2. Objek akad
3. Ijab kabul

3.      Prinsip sewa (ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transasksinya. Bila pada jual-beli objek transasksinya adalah barang, pada ijarah objek transasksinya adalah jasa.
4.      Prinsip bagi hasil (syirkah)
-          Pembiayaan musyarakah
Dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya bai yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
-          Pembiayaan mudharabah
Adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak. Sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih.

Akad pelengkap pembiayaan :
-          Hiwalah (anjak piutang)
-          Rahn (gadai)
-          Qardh
-          Kafalah (garansi bank)
-          Wakalah (perwakilan)

Jasa perbankan :
Produk :                                                                                          
-          Dana talangan , Anjak piutang, Transfer, kliring, payroll, Safe deposit, Jual beli valas, Gadai, Bank garansi, Pinjaman sosial.
Prinsip syariah :
-          Qardh, hawalah, wakalah, wadiah amanah ijarah, sharf, rahn, kafalah, qardh al hasan.

Akad dalam produk perhimpunan dana dan jasa perbankan syariah :
-          Giro syariah
-          Tabungan syariah
-          Deposito syariah
-          Produk jasa bank syariah





(SUMBER BUKU)







Senin, 06 Maret 2017

DESIGNING SHARIA CONTRACTS

NAMA : DESY KURNIANSIH
NPM     : 1401270079
KELAS : VI B PBS PAGI

DISIGNING SHARIA CONTRACS

A.           MEMAHAMI KARAKTERISTIK KEBUTUHAN NASABAH
I.     Objek
Apabila objek pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah berupa barang, harus dilihat dari sisi apakah barang tersebut ready stock atau goods in process. Jika barang tersebut ready stock, pembiayaan yang layak untuk diberikan kepada nasabah adalah pembiayaan murabahah. Namun jika barang tersebut berupa goods in process, harus dilihat lagi dari sisi apakah waktu yang diperlukan dalam proses barang tersebut pendek atau panjang. Jika proses barang tersebut berjangka pendek maka pembiayaan yang dapat diberikan adalah pembiayaan salam dengan asumsi nasabah akan mampu menyelesaikan kewajibannya dalam satu kali pembayaran sekaligus. Namun, jika proses barang tersebut berjangka panjang, pembiayaan yang dapat diberikan adalah pembiayaan istishna’ dengan asumsi nasabah baru akan mampu menyelesaikan kewajibannya setelah melakukan beberapa kali pembayaran.

II.  Kegunaan
1.      Modal Kerja
Jika kegunaan barang atau jasa tersebut digunakan untuk modal kerja, maka harus dilihat apakah nasabah telah mempunyai kontrak dengan pihak ketiga atau tidak. Jika nasabah telah mempunyai kontrak, yang harus ditelaah adalah apakah pembiayaan tersebut digunakan untuk pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang. Jika untuk pekerjaan konstruksi, pembiayaan yang dapat diberikan bank syariah adalah pembiayaan istishna’. Namun, jika untuk pengadaan barang, pembiayaan yang dapat diberikan bank adalah pembiayaan mudharabah, kecuali pembiayaan produktif usaha berskala kecil. Pengecualian ini dilakukan hanya sebagai sebuah strategi bagi bank untuk menghindari risiko yang tinggi. jika nasabah belum mempunyai kontrak, yang harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut digunakan untuk ready stock atau goods in process. Jika untuk ready stock, pembiayaan yang diberikan bank syariah adalah murabahah. Namun jika untuk goods in process, maka harus dilihat lagi dari sisi waktu proses barang memerlukan waktu yang pendek atau panjang. Jika pendek, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Namun, jika panjang maka diberikan pembiayaan istishna’.

2.      Investasi
Dalam hal kegunaan barang atau jasa tersebut digunakan untuk investasi, yang dilihat apakah pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk ready stock atau goods in process. Jika untuk ready stock, faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah barang tersebut berjangka panjang atau pendek. Jika iya, pembiayaan yang diberikan bank adalah pembiayaan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT). Namun jika tidak berjangka waktu panjang, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah. Jika pembiayaan investadi tersebut bukan dimaksudkan untuk ready stock, melainkan untuk goods in process, maka harus dilihat lagi dari sisi apakah proses barang tersebut memerlukan waktu pendek atau panjang. Jika berjangka waktu pendek pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Tetapi, jika barang tersebut memerlukan waktu yang panjang, maka diberikan pembiayaan istishna’.
Apabila kegunaan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah adalah bukan untuk kegiatan produktif, melainkan konsumtif, harus dilihat dari sisi apakah pembiayaan tersebut berbentuk pembelian barang atau jasa. Jika untuk pembelian barang, faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah barang tersebut berbentuk ready stock atau goods in process. Jika ready stock, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah. Namun, jika berbentuk goods in process, yang harus dilihat berikutnya adalah dari sisi apakah proses barang tersebut memerlukan waktu pendek atau panjang. Jika waktu pendek maka yang diberikan pembiayaan salam. Tetapi jika waktunya panjang maka yang diberikan adalah pembiayaan istishna’. Jika pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi  kebutuhan nasabah dalam bidang jasa, pembiayaan syariah yang dapat diberikan adalah pembiayaan ijaran.

B.            MEMAHAMI KEMAMPUAN NASABAH
Teknik selanjutnya yang perlu dilakukan untuk mendesain suatu akad pembiayaan syariah adalah memahami kemampuan nasabah. Hal ini yang perlu diperhatikan adalah dari sisi highly predictable, yakni apakah sumber pendapatan nasabah sangat dapat diprediksikan atau tidak. Jika sumber pendapatan nasabah highly predictable, faktor berikutnya yang harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut untuk pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang. Jika pekerjaan konstruksi, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan istishna’. Namun jika untuk pengadaan barang, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan mudharabah, kecuali produksi usaha skala kecil. Jika sumber pendapatan nasabah tidak termasuk ke dalam kategori highly predictable, faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah pembiayaan tersebut untuk ready stock atau goods in process. Jika ready stock, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan murabahah. Namun jika goods in process harus dilihat dari segi waktu proses barang. Jika kurang dari 6 bulan, pembiayaan yang diberikan adalah salam. Namun jika lebih dari 6 bulan maka pembiayaan yang diberikan adalah istishna’.

C.            MEMAHAMI KARAKTERISTIK SUMBER DANA PIHAK KETIGA BAGI BANK
Hakikat dari analisis terhadap kebutuhan sumber dana pihak ketiga ditujukan untuk mendapatkan :
1.      Kepastian bank terhadap pemenuhan cash out bank dalam memberikan pembiayaan dapat tertutupi oleh pembayaran (cash in) dari debitur.
2.      Kepastian bank terhadap kewajiban pemberian bagi hasil yang harus diberikan kepada pemegang dana (pihak ketiga) dapat ditutupi oleh pembayaran (cash in) dari debitur.

Berdasarkan dua tujuan di atas, dalam memahami karakteristik sumber dana pihak ketiga bank harus melakukan analisis arus kas, baik dari sisi cash in bank (berarti juga sebagai cash out debitur) dan arus kas dari sisi cash out bank (berarti juga sebagai cash in debitur).
Cash in bank (cash out nasabah), faktor yang harus diperhatikan adalah apakah ia berbentuk grace periodi atau tidak.
Grace period adalah tenggang waktu yang diberikan bank kepada debitur untuk tidak melakukan pembayaran cicilan sampai waktu tertentu.

D.           MEMAHAMI AKAD FIQIH YANG TEPAT
Teknik terakhir adalah memahami akad fiqih yang tepat. Penerapan sebuah akad pada suatu transaksi juga juga harus memperhatikan karakteristik dari akad yang dimaksud, yakni apakah akad tersebut termasuk ke dalam kategori akad tabarru’ atau akad tijarah. Jika akad tabarru’, bank tidak bisa meminta kompensasi dari nasabah terhadap pelaksanaan suatu transaksi. Jika termasuk tijarah, maka bank berhak memperoleh kompensasi dari nasabah terhadap pelaksanaan transasksi.


Akad pembiayaan modal kerja : Mudharabah 
Skema Mudharabah :

Contohnya :

Pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pengusaha untuk diusahakan dalam lapangan perniagaan, dengan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara dua belah pihak yaitu shahibul mal dan mudharib.

Contoh praktek di bank
Seorang pedagang yang memerlukan modal untuk berdagang dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul maalSedangkan pihak nasabah, bertindak selaku pengelola (mudharib), dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan dimuka dan apabila rugi ditanggung oleh sahibul maal.

Sumber :http://economicvalueoftime.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-skema-dan-contoh-mudharabah_1545.html



(SUMBER BUKU)